Kabar Gembira! Lama Dinanti Abdi Negara, Ini Prediksi Cairnya Gaji ke-13 PNS, Sengaja Tak Bareng THR
Ilustrasi para PNS berseragam Korpri. /Istagram @bkngoidofficial |
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2 triliun.
Dikutip Zonajakarta.com dari Antara, penerimaan negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia.
“Bapak Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Untuk itu, pemerintah mengkaji kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Setelah lama dinanti, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI, dan Polri akhirnya dipastikan bakal segera menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Gaji ke-13 jadi penantian para ASN apalagi di masa pandemi Covid-19.
Dikutip Zonajakarta.com dari Galamedia, rencananya pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan sekitar November sampai Desember 2020.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, pada Minggu 5 Juli 2020. Lantas, apakah mungkin pembayaran gaji ke-13 PNS ini bisa dipercepat?
"Untuk hal ini Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ujar Yustinus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga belum memberikan jawaban seputar kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PNS.
Sebelumnya, Yustinus Prastowo sempat membuka asa bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan pada kuartal IV 2020.
Menurut dia, pemberian stimulus tersebut dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19).
"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV," kata dia.
Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
"Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan ke depan," jelas Yustinus.
Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP).
Dengan begitu, diperkirakan proses pencairannya bakal dilakukan di penghujung kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
"Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis," ujar Yustinus.*(ZJ)
Sumber : https://zonajakarta.pikiran-rakyat.com